Pj Gubernur Apresiasi Disdik dalam Upaya Penataan Data dan Pengadaan Tenaga Pendidik Sesuai Ketentuan
Dinas Pendidikan (Disdik)DKI Jakarta akan membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI).
"Untuk para guru honorer silahkan nanti mendaftar melalui mekanisme"
Dalam rapat internal hari ini, Sabtu (20/7), Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Disdik melalui pemetaan dan penataan tenaga pengajar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sesuai peraturan yang berlaku.
"Untuk para guru honorer silahkan nanti mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu proses penerimaan, 107 guru honorer akan diverifikasi agar mendapat solusi terbaik," jelas Pj. Gubernur Heru seperti dikutip dari Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (20/7).
Disdik DKI Pastikan KBM Tak Terkendala Penataan Guru Direkrut Tak Sesuai AturanPj Gubernur Heru mengimbau agar para kepala sekolah tidak lagi merekrut sendiri guru honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu, kebijakan yang diberlakukan di masing-masing sekolah diharapkan tidak terlepas dari tanggung jawab Disdik yang dilakukan secara berjenjang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan," tambah Pj
Gubernur Heru.Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin melaporkan, sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut sendiri guru honorer. Bahkan, beberapa guru honorer yang direkrut sendiri tersebut mendapatkan honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk memverifikasi dan identifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah," terang Budi.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS, yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUTPK), serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan baku mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan zaman, serta mewujudkan Jakarta menuju kota Global," tutup Budi.